Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me

Selasa, 01 Desember 2020 - 01:09:00 WIB
Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me
Terdakwa Pinangki (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari menitip pesan pada anaknya. Pesan tersebut berkaitan penahannya karena terseret kasus sengkarut Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan Pinangki kepada adiknya Pungki Primarini saat bersaksi di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut jika Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalannya.

"Dalam BAP Saudara mengatakan 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah," ujar JPU di ruang sidang.

Selanjutnya, Pinangki sempat menangis saat dijemput penyidik Kejaksaan Agung di Apartemen Pakubuwono Signature. Selain menangis, dari mulut Pinangki keluar kata, “im ok, love you, titip Papa, titip Bima.”

"Saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari Apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan saudara (Pungki) sendiri," kata JPU.

JPU menyebut, Pinangki sempat menitipkan surat saat ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Surat tersebut dititipkan kepada seseorang baby sitter bernama Puji untuk kemudian diserahkan pada anaknya. "Dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?" tanya JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut