Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Editor: Rizky Agustian