Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:46:00 WIB
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Editor: Rizky Agustian