Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan KPK Segera Jawab Surat Keberatan Kompol Rosa Dikembalikan ke Mabes Polri

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:02:00 WIB
Pimpinan KPK Segera Jawab Surat Keberatan Kompol Rosa Dikembalikan ke Mabes Polri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengajuan keberatan dari Kompol Rosa Purbo Bekti. Dia keberatan dimutasi dari penyidik KPK ke institusi asalnya, Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020). Surat tersebut akan dijawab pimpinan KPK 10 hari setelah diterima.

"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia menuturkan, mutasi terhadap Rosa berdasarkan pemintaan Mabes Polri. Adanya permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan memberhentikan secara terhormat Rosa sebagai penyidik KPK.

"Pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara hormat. Kita kembalikan ke kepolisian 15 Januari 2020," ucapnya.

Sebelumnya, Polri membatalkan penarikan Kompol Rosa karena masa tugasnya di KPK masih berlangsung hingga September 2020, namun KPK tetap kepada keputusan sebelumnya yang ditandatangani pimpinan KPK, yaitu mengembalikan Rosa ke Polri.

"Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut