Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Pekan Depan
Jumat, 30 Juni 2023 - 16:05:00 WIB
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan atas dugaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
Editor: Faieq Hidayat