Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit
Dalam SEMA tersebut, MA merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
MA menerbitkan petunjuk tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Menurut Pitra, salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut adalah apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, meskipun pemeriksaan pokok perkaranya baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.
Lebih lanjut, SEMA tersebut memberikan penegasan bahwa praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, namun diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pitra mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara justru penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.