Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:00:00 WIB
Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit
Pakar Hukum sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, persidangan pokok perkara merupakan forum untuk menguji surat dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun ahli, serta argumentasi hukum para pihak. 

Karena itu, perkara sebaiknya tidak terus berada pada perdebatan prosedural apabila secara hukum telah memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara. Di sanalah nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” tuturnya.

Pitra juga menekankan bahwa permintaan agar perkara segera disidangkan bukan berarti mendahului penilaian mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut