Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni

Senin, 20 September 2021 - 08:56:00 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni
Penceramah Yahya Waloni saat ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021). (Foto: Puteranegara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan pihak Mabes Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di PN Jaksel, apakah akan hadir atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sudah dihubungi via pesan instans Whatsapp belum merespons pertanyaan terkait sidang praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA), Selasa (27/4/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut