Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:51:00 WIB
PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, Selasa (13/10/2020). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking akan menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan Selasa (13/10/2020). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu akan dilakukan secara virtual.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ady Wira Bhakti mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah siap membacakan dakwaan untuk tiga tersangka. "Dari JPU sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10/2020)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Tiga terdakwa tersebut nantinya akan didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, ketiganya tetap menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama.

Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," katanya.

Sementara Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Namun, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut.

"Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya dan hakim-hakimnya," ucapnya.

Dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis didampingi dengan anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut