PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa yang memiliki latar belakang dan peran posisi yang berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka Djoko Tjandra, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Editor: Djibril Muhammad