Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:51:00 WIB
PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, Selasa (13/10/2020). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa yang memiliki latar belakang dan peran posisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

Tersangka Djoko Tjandra, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana dan ketiga Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut