Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:19:00 WIB
Polda Metro Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut