Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33:00 WIB
Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!
Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ujar kuasa hukum termohon.

Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah (PPN) Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, atau popularitas seseorang sebagai parameter penentuan besaran ganti kerugian.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast atau YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.

"Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai karena hanya didasari pada perkiraan atau potensi penghasilan yang menurut sifatnya belum pasti akan diterima," kata termohon.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut