Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!
"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur," ujar kuasa hukum termohon.
Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah (PPN) Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, atau popularitas seseorang sebagai parameter penentuan besaran ganti kerugian.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast atau YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.
"Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai karena hanya didasari pada perkiraan atau potensi penghasilan yang menurut sifatnya belum pasti akan diterima," kata termohon.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.