Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat. Dia mengganggap mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara perdata ini, Kusnadi juga menggugat Sushi Tei Indonesia.
Dalam gugatan yang diregister Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/PDT/2019/PN.Jkt. Pst, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti, para advokat di kantor hukum Hotman Paris & Partners, sebagai kuasa hukum. Adapun sebagai tergugat 16 pihak.
Sebanyak 13 advokat pada Kantor Hukum Afridea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law) merupakan Tergugat I-XIII, Kantor Hukum AKSET Law sebagai Tergugat XIV, Sonny Kurniawan (direktur) sebagai Tergugat XV dan Sushi Tei Indonesia sebagai Tergugat XVI.
”Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XII, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum AKSET/Tergugat XVI, dengan nama para partner pendiri yaitu Afridea D Saraswati (Tergugat I), M Kadri (Tergugat II), Johannes C Sahetapy Angel (Tergugat III) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Tergugat IV) yang mengkhianati penggugat selaku klien (dua kaki) dengan cara perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan perkara tersebut.
Partner di Kantor Hukum Hotman Paris & Partners, Frank Hutapea, menjelaskan, 13 advokat atau Tergugat I-XIII pada mulanya adalah lawyer Kusnadi Rahardja. Saat itu, Kusnadi masih menjabat sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia.