Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Kamis, 05 September 2019 - 22:20:00 WIB
Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat. Dia mengganggap mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara perdata ini, Kusnadi juga menggugat Sushi Tei Indonesia.

Dalam gugatan yang diregister Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/PDT/2019/PN.Jkt. Pst, Kusnadi menunjuk Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti, para advokat di kantor hukum Hotman Paris & Partners, sebagai kuasa hukum. Adapun sebagai tergugat 16 pihak.

Sebanyak 13 advokat pada Kantor Hukum Afridea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law) merupakan Tergugat I-XIII, Kantor Hukum AKSET Law sebagai Tergugat XIV, Sonny Kurniawan (direktur) sebagai Tergugat XV dan Sushi Tei Indonesia sebagai Tergugat XVI.

”Gugatan a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XII, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum AKSET/Tergugat XVI, dengan nama para partner pendiri yaitu Afridea D Saraswati (Tergugat I), M Kadri (Tergugat II), Johannes C Sahetapy Angel (Tergugat III) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Tergugat IV) yang mengkhianati penggugat selaku klien (dua kaki) dengan cara perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan perkara tersebut.

Partner di Kantor Hukum Hotman Paris & Partners, Frank Hutapea, menjelaskan, 13 advokat atau Tergugat I-XIII pada mulanya adalah lawyer Kusnadi Rahardja. Saat itu, Kusnadi masih menjabat sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut