Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Kamis, 05 September 2019 - 22:20:00 WIB
Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, kata Frank, mereka berdalih tidak ada konflik kepentingan dalam persoalan tersebut. Somasi yang mereka lakukan terhadap Kusnadi dilakukan oleh lawyer berbeda alias bukan oleh mereka. ”Ini lebih aneh lagi, mereka bilang beda tetapi kop surat sama,” ujarnya.

Atas tindakan Tergugat, Kusnadi mengalami kerugian materiil dan imateriil. Karena itu, dalam gugatannya Kusnadi memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat pada pokok perkara membayar kerugian materiil sebesar Rp456.917.566 dan 62.500.000 dolar AS serta ganti rugi imateriil Rp500 miliar. Kusnadi juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I-XV untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak dalam dan luar negeri.

Sengketa Pemecatan
Dalam perkara yang berbeda, Kusnadi juga menggugat perusahaan, jajaran direksi, dan sejumlah pihak lainnya karena melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Kusnadi menggugat Rp1,5 triliun.

Dalam perkara nomor 652/Pdt/6.2019/PN. Jkt.Sel itu terdapat 13 pihak yang menjadi tergugat. Mereka yakni PT Sushi Tei Indonesia sebagai tergugat I, Janice Lee Lai Yin (tergugat II), Chew Sok Choo (tergugat III), Luciana Jinardi Jie (tergugat IV), Sonny Kurniawan (tergugat V), Allen Tan Han Loong (tergugat VI), dan Kota Igarashi (tergugat VII).

Selain itu, Sng Yeow Hua (tergugat VIII), Sushi Tei Pte Ltd (tergugat IX), Sirius Corp Limited (tergugat X), Mizuho Asia Partners Pte Ltd (tergugat XI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI (tergugat XII), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM (tergugat XIII).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut