Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
”Para advokat itu merupakan lawyer Kusnadi baik sebagai pribadi yaitu pemegang 24 persen saham perseroan maupun dalam kapasitasnya sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia,” kata Frank saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Frank menjelaskan, sebagai kuasa hukum para advokat itu semestinya tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum kliennya, dalam hal ini Kusnadi. Selain itu, mereka juga dilarang mewakili kepentingan pihak ketiga yang bertentangan dengan kepentingan hukum Kusnadi.
Penunjukan kuasa hukum itu antara lain dimaksudkan untuk kepentingan Kusnadi yang saat itu merencanakan untuk penerbitan pinjaman (loan) yang dapat ditukar dengan saham senilai 50 juta dolar Amerika Serikat.
Masalah muncul ketika terjadi perselisihan antara para pemegang saham yang berujung pada pemecatan Kusnadi sebagai Presdir Sushi Tei Indonesia. Para advokat yang juga menjadi kuasa hukum PT Sushi Tei Indonesia (kuasa hukum perseroan), melawan Kusnadi. Dalam sengketa itu, para advokat tersebut juga mengirimkan somasi kepada Kusnadi.
”Ini kan aneh, jadi, kuasa hukum melawan kliennya?,” ujar Frank.
Menurut dia, atas pemecatan sebagai Presdir Sushi Tei itu selanjutnya Kusnadi menunjuk advokat pada Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya. Frank menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada para advokat itu.