Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat

Kamis, 05 September 2019 - 22:20:00 WIB
Polemik Sushi Tei, Mantan Presdir Gugat 13 Advokat
Mantan Presdir PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja menggugat 13 advokat terkait dengan pemberhentiannya dari jabatan di perseroan. (Foto: ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2019. RUPS tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pemberhentian Kusnadi, kata dia, dilakukan demi keberlangsungan usaha Sushi Tei Indonesia dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Kusnadi tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai presdir.

”Kusnadi Rahardja memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selain itu, Kusnadi Rahardja menghambat operasional STI (Sushi Tei Indonesia) dengan meminta bank memblokir seluruh rekening perusahaan,” kata James, Kamis (5/9/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut