Polisi Diminta Jelaskan Alasan Brigjen Prasetijo Terbang bersama Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Ketua Presidium Indonedia Police Watch Neta S Pane meminta Mabes Polri untuk bisa menjelaskan alasan Brigjen Prasetijo Utomo menemani buronan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Juni lalu.
Neta mengungkapkan berdasarkan informasi yang didapat pendampingan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dilakukan guna melakukan pengawalan.
"Yang perlu dijelaskan Mabes Polri adalah dalam rangka kepentingan apa antara jenderal polisi itu dengan sang buronan kakap ke Kalimantan Barat," kata Neta, Selasa (21/7/2020).
Neta menduga pengawalan terhadap Djoko Tjandra tersebut bukan inisiatif dari Brigjen Prasetijo Utomo. Sebab, jika demikian dia bisa saja ditangkap saat tiba di bandara.
"Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo mengawal Djoko Tjandra. Jika pengawalan itu atas inisiatif Prasetyo tentunya saat Djoko Tjandra muncul di Bandara Pontianak sudah ditangkap Kapolda Kalbar, mengingat pangkat Kapolda lebih tinggi dari Prasetijo," katanya.
Namun, seandainya Kapolda Kalbar tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Kalimantan Barat hal itu justru janggal.
"Ini akan aneh dan jadi pertanyaan, ada apa dengan cara kerja intelijen di Kalimantan Barat sehingga mereka tidak bisa mendeteksi kemunculan seorang buronan kakap," ucapnya.
Karena itu, menurut Neta, Polri harus bisa menjelaskan secara terang pendampingan yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo tersebut.
"Agar mata rantai kasus ini terungkap terang benderang dan Mabes Polri tidak membuat misteri baru dalam kasus Djoko Tjandra," katanya.
Sebelumnya, Polri membenarkan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo menemani Djoko Tjandra ke Kalimantan Barat. Keduanya bahkan satu pesawat saat perjalanan dilakukan.
"Iya, untuk pemeriksaan awal kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq