JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Bikin Israel Ketakutan, Seberapa Kuat Sebenarnya Rudal-rudal Iran? Ini Analisisnya
Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Sedangkan F alias W alias A, kata dia, berperan sebagai agen 40 website judi online. Dia ditangkap pada Kamis (28/11/2024).
Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
Ade menyebut sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka, seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.
Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi
"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, tersangka F alias W alias A 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ungkapnya.
Penampakan Puluhan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Judi Online Komdigi
Ade Ary menambahkan, hingga kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujarnya.
Menkomdigi: Ratusan Rekening Judi Online Terlacak, Pemblokiran Dilakukan
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku