Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

Rabu, 30 September 2026 - 20:15:00 WIB
Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang
Keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merespons hasil ekshumasi jasad Sutrimo yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum keluarga Febrie lainnya, David Sitorus, juga meminta masyarakat menghormati hasil ekshumasi tersebut. Dia berharap hasil ekshumasi dapat menghentikan isu-isu miring yang mengaitkan keluarga Febrie dengan kematian Sutrimo.

"Kami ingin masyarakat di sini juga dapat menghormati dan menerima hasil ekshumasi ini dan tidak beredar lagi isu-isu miring. Jadi kami di sini sebagai tim kuasa apa penasihat hukumnya di sini melakukan konferensi pers ini untuk meluruskan semua isu-isu yang beredar selama ini yang sangat menyudutkan kepada keluarga Bapak FA," kata David.

David juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Sutrimo atas meninggalnya almarhum.

Sebelumnya, polisi mengungkap hasil ekshumasi terhadap Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hasil investigasi menyatakan, tidak ada tindak pidana di kematian Sutrimo.

Polisi menganalisis berbagai CCTV untuk menyingkap tabir kematian Sutrimo. Berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi hingga pemeriksaan saks-saksi, penyidik menyimpulkan tak ada bukti tindak pidana di kematian Sutrimo.

"Belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut