Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Manfaatkan Pulau Kosong

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:51:00 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Manfaatkan Pulau Kosong
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari jaringan Indonesia-Malaysia di Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menangkap dua tersangka berinisial N (37) dan I alias In (39). Tersangka N ditangkap di Terminal AKAP Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB. “Tersangka disuruh mengambil barang (narkoba) oleh lelaki berinisial ATI 6, seorang DPO, di Pelabuhan Tikus, wilayah Dumai. Yang meletakkan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga, dari jaringan ATI 6,” ucap Eko.

Sementara tersangka In ditangkap di Pulau Alang Bakau pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia mengaku sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu-sabu di pulau tersebut. Penangkapan dua tersangka tersebut menunjukkan adanya sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa masuk narkotika yang disimpan di pulau kosong.

Ke depan Polri akan mempererat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyelundupan semacam itu terulang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut