Polisi Ungkap Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar ke Bos Pelayaran Sudah Dipakai untuk Keperluan Pribadi
PT HEI kemudian berulang kali meminta dana tersebut dikembalikan. Permintaan itu tidak ditindaklanjuti sehingga uang tersebut tetap dikuasai oleh pihak terlapor.
Arsya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha tidak menganggap dana yang salah masuk rekening sebagai keuntungan pribadi. Menurut dia, penguasaan dana yang diketahui bukan hak penerima dapat berujung pada proses pidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," papar Arsya.
PT HEI yang merasa mengalami kerugian kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan BBP.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi menemukan lokasi pelaku. BBP kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Editor: Puti Aini Yasmin