Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, 3 Orang Ditangkap termasuk Wanita Muda
Berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku bahwa barang bukti dalam jumlah besar disimpan oleh kakak iparnya, KS, dan seorang rekannya, AF.
Kedua tersangka tersebut kemudian berhasil ditangkap di hotel di Banjarmasin. Dari penggeledahan, polisi menemukan total sabu-sabu seberat 10,3 kilogram dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka ini untuk informasi awal sebagai pengedar. Dari penangkapan dan bukti-bukti ini akan kami lakukan pengembangan, mudh-mudahan jaringan pemasok mereka akan kita tangkap," ujar AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Selasa (3/6/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah ini dan menindak tegas para pelakunya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi