Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya

Kamis, 06 Februari 2020 - 19:12:00 WIB
Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke kepolisian)," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian Kompol Rosa dilengkapi dengan surat pemberhentian pegawai sejak 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.

"Penyidik KPK atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 4 Februari 2020.

Firli mengatakan, surat keputusan tersebut telah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK dan petikan SK ditandatangani Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia KPK. Selain Kompol Rosa, KPK juga mengembalikan satu penyidik bernama Indra yang berasal dari Polri.

"Pemberhentian keduanya terhitung mulai 1 Februari 2020. Rosa sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut