Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama
Advertisement . Scroll to see content

Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:06:00 WIB
Polri Koordinasi dengan Kejagung untuk Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar itu, Dedi berharap proses penanganan perkara tidak menemukan kendala. Dia juga berjanji pihaknya bakal terbuka terhadap segala perkembangan perkara ke publik.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut