Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Fakarich Guru Trading Indra Kenz
 
                 
                 
                                        Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkap sosok orang yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi afiliator. Dia adalah seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Reza Fajri