Polri Pecat Oknum Polisi di Maluku Utara yang Perkosa Remaja di Polsek
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Brigadir Satu Nikmal Idwar. Dia diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Menurut Sambo, perbuatan yang bersangkutan telah menggores hati institusi Polri. Sebab itu, Korps Bhayangkara menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas kelakuan dari Nikmal Idwar.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar Sambo.
Saat ini, proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal pidana seberat -beratnya.
"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ucap Sambo.
Propam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.