Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang

Senin, 17 November 2025 - 20:31:00 WIB
Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Kemudian, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.

“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau tidak salah itu terdiri dari ada staf, ada ajudan, ada pengawal, ada fungsi pendukung di kementerian dan lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Meski begitu, kata dia, ribuan anggota Polri yang mengisi struktur jabatan lain bukan menduduki posisi strategis.

“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada, sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” ujar dia.

Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut