Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:58:00 WIB
Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
Polri mengungkapkan penetapan tersangka Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah berdasarkan dua alat bukti. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik juga mengungkap dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dikaitkan dengan Febrie. Dari penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," terang Polri.

Atas dasar hasil penyidikan tersebut, kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.

"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," kata Polri.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kubu Febrie juga mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap sejumlah barang di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut