Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tangkap 2 Kurir Sabu 70 Kg yang Diselundupkan dari Malaysia

Selasa, 21 Januari 2020 - 16:40:00 WIB
Polri Tangkap 2 Kurir Sabu 70 Kg yang Diselundupkan dari Malaysia
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua kurir sabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 70 kilogram, Selasa (21/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram di Tangerang, Banten. Dua tersangka itu diduga membawa sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dua tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu sabu-sabu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat.

"Tim Bareskrim telah menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa narkoba tersebut dibawa melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api dan lanjut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat," katanya, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA: Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba Perebutkan 50 Kg Sabu-Sabu

Kedua tersangka ternyata berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba tersebut di dalam dus berisi ikan asin dan dus lainnya berisi kopi. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2020).

"Kedua tersangka berperan sebagai kurir, saat ditangkap keduanya sedang membawa sabu-sabu 45 kilogram. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang dan menemukan sabu 25 kilogram, dua dus ikan asin serta satu dus kopi," katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap DPO Pemasok Sabu-Sabu ke Nunung

Bareskrim Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap asal barang haram tersebut. "Polri akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mencari informasi intelijen serta fakta hukum untuk mengungkap kasus negara yang melibatkan dua negara," ucapnya.

Dua tersangka akan dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut