Posisi Terakhir Buronan Korupsi Kondensat Honggo di Singapura
"Bahkan, sampai minggu terakhir masih minta lagi atau memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu yang kita detect sering dikunjungi oleh dia (Honggo)," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu respons dari negara tersebut. Negara yang sudah merespons yaitu Singapura yang menyatakan Honggo tidak wilayahnya. Namun, interpol masih tetap memastikan lagi keberadaan Honggo di Singapura.
"Kita sudah dapat data langsung dari rumah sakit yang ada di Singapura, data pasien, apa yang diobati, berapa hari dirawat. Insya Allah (Honggo) sakit benaran," katanya.
Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Dalam pengusutan itu ditemukan dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Editor: Kurnia Illahi