Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar terkait Investasi Ilegal

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:44:00 WIB
PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar terkait Investasi Ilegal
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksilegal dibekukan. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening yang diduga terkait aliran dana investor terkait produk investasi ilegal atau bodong. Ada 17 rekening dibekukan.


"Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022).

Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.

"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Ivan Yustivandana.

PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut