PPATK Blokir 5.000 Rekening Transaksi Judi Online, Uangnya Akan Diserahkan ke Negara
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:01:00 WIB
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.
Selain itu, Hadi menegaskan penyidik Bareskrim akan memanggil pemilik rekening itu agar diproses hukum.
"Kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," katanya.
Editor: Faieq Hidayat