PPATK Blokir 5.000 Rekening Transaksi Judi Online, Uangnya Akan Diserahkan ke Negara
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.
Jokowi Ungkap Belum Ada Arahan darinya soal Korban Judi Online Dapat Bansos
Selain itu, Hadi menegaskan penyidik Bareskrim akan memanggil pemilik rekening itu agar diproses hukum.
"Kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," katanya.
Editor: Faieq Hidayat