PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum. Temuan itu sedang dikaji.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun.
Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Jumat (24/2/2023).
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.
Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu.
Namun, dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael tersebut baru ditindaklanjuti KPK setelah munculnya kasus Mario Dandy. Padahal, PPATK sudah menyerahkan hasil analisisnya sejak 2012.
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," tutur Natsir.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq