Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Kapal Polri Dikerahkan Angkut Bantuan Gempa NTT, Prabowo: Bagus
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19

Jumat, 02 Juli 2021 - 22:15:00 WIB
PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat tim manajemen di zona merah Covid-19. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," ujar Argo.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut