PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19
JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperkuat penerapan lima manajemen kontinjesi di wilayah zona merah Covid-19 selama PPKM Darurat. Selain itu, Polri juga bakal melakukan penguatan terhadap penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan protokol kesehatan.
"Polri akan tetap melakukan kegiatan PPKM mikro melalui penguatan 3T dan 5M, mikro lockdown, dan melakukan 5 manajemen kontijensi di zona merah atau lokasi yang memiliki banyak klaster seta melaksanakan Ops Yustisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Lima manajemen kontijensi itu adalah, pertama penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Kedua, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen.
Lalu ketiga, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Selanjutnya keempat, melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS).
Dan yang terakhir, manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas.