Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19

Jumat, 02 Juli 2021 - 22:15:00 WIB
PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat tim manajemen di zona merah Covid-19. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperkuat penerapan lima manajemen kontinjesi di wilayah zona merah Covid-19 selama PPKM Darurat. Selain itu, Polri juga bakal melakukan penguatan terhadap penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan protokol kesehatan.

"Polri akan tetap melakukan kegiatan PPKM mikro melalui penguatan 3T dan 5M, mikro lockdown, dan melakukan 5 manajemen kontijensi di zona merah atau lokasi yang memiliki banyak klaster seta melaksanakan Ops Yustisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Lima manajemen kontijensi itu adalah, pertama penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Kedua, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen. 

Lalu ketiga, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Selanjutnya keempat, melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS). 

Dan yang terakhir, manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas. 

Dalam hal ini, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," ujar Argo.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut