Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah

Senin, 05 April 2021 - 16:23:00 WIB
PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM mikro memperketat zonasi di tingkat RT. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pelaksanaan PPKM mikro juga diperketat pada zonasi di tingkat RT.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” katanya.

Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus covid-19 di 3-5 rumah.

“Zona kuningnya satu sampai dua rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari satu rumah berarti hijau,” ucapnya.

Airlangga menyebut pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan penularan covid-19 lebih bisa dicegah lagi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut