PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah
Sementara itu terkait dengan kriteria PPKM mikro lainnya tidak mengalami perubahan.
“Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate. Itu yang secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
3.Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Editor: Rizal Bomantama