Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah

Senin, 05 April 2021 - 16:23:00 WIB
PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM mikro memperketat zonasi di tingkat RT. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu terkait dengan kriteria PPKM mikro lainnya tidak mengalami perubahan.

“Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate. Itu yang secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga. 

Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:

1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.

2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

3.Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut