Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA

Minggu, 01 Juli 2018 - 21:55:00 WIB
PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA
Ilustrasi (SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) menyikapi berbeda penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2018 yang salah satunya melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019. 

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar tidak mempersoalkan penetapan PKPU tersebut meski belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak dan mendorong hak angket atas keputusan KPU tersebut.

Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi mengatakan masalah tersebut akan dibahas di Komisi II DPR. Menurut dia, Fraksi PPP di DPR akan mendorong hak angket. Namun, dikembalikan ke Komisi II DPR apakah sepakat dengan usulan tersebut atau tidak.

"Langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU itu tentu akan dilakukan pembahasan di Komisi II. Ini masih wacana, tapi kami akan mendorong adanya hak angket kepada KPU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP ini di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Dia mengatakan, pada Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut