PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA
"Jadi bisa dibilang penetapan KPU itu belum memiliki kekuatan yang mengikat makanya perlu untuk dibahas kembali," ujarnya.
Sementara Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mendorong kepada pihak-pihak yang keberatan dan merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu lebih efektif daripada menggunakan cara lain seperti hak angket DPR atas penerbitan PKPU.
"Bagi pihak yang tidak puas atau mungkin juga ada parpol-parpol lain atau calon anggota DPD misalkan tidak bisa atau terhambat dengan PKPU itu, bisa menggugat ke MA. Karena itu kan tingkat peraturan ya," katanya.
Dia mengatakan, masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum di MA sebelum tahapan pendaftaran caleg berakhir. "Kalau ada pihak yang merasa dirugikan saya kira KPU juga terbuka kok kalau itu digugat di MA dan KPU juga akan menerima kok hasilnya," katanya.
Dia mengaku partainya tidak terpengaruh dengan pemberlakukan PKPU tersebut. "Sampai sekarang yang daftar di PAN itu nggak ada yang mantan napi koruptor, nggak ada," katanya.
Editor: Azhar Azis