PPP: Kotak Suara Kardus Sudah Disetujui Semua Parpol di Parlemen
Dia menuturkan, RDP Komisi II DPR akhirnya memutuskan mengambil opsi kedua, yaitu menggunakan karton kedap air. Alasannya opsi tersebut dinilai lebih efisien, apalagi pada saat bersamaan biaya pemilu membengkak disebakan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat karena pembatasan jumlah DPT maksimal 300 orang di setiap TPS. Kebijakan pembatasan jumlah DPT per TPS itu juga berkonsekuensi membengkaknya kebutuhan logistik pemilu dan penambahan petugas.
Bahkan, penambahan jumlah anggota KPU di beberapa provinsi turut menambah beban anggaran, termasuk pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang difasilitasi KPU. Penambahan biaya pemilu juga bertambah sebagai imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten kota yang menjadi permanen, serta biaya pelatihan saksi.
Baidowi mengungkapkan, semua fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui hasil RDP tersebut, yakni menggunakan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2019. Oleh karena itu, tudingan yang menyebut desain kotak suara berbahan karton kedap air adalah bagian dari skenario kecurangan petahana harus dibuang jauh-jauh. Sebab, seluruh parpol melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan hingga akhirnya dikeluarkanlah kebijakan tersebut.
“Bahkan komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan,” kata Baidowi.
Dia menambahkan, selain di Pemilu 2014, kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan juga telah digunakan pada perhelatan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak beberapa waktu lalu. “Ini juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil