Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar
Pembakaran lahan juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.
Inpres tersebut menegaskan pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal tidak dapat digunakan bagi kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Pembukaan lahan dengan cara tersebut juga baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah.
Pengecualian turut dibatasi berdasarkan kondisi kebencanaan. Praktik pembakaran lahan hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.
Pengetatan aturan tersebut dilakukan setelah sejumlah daerah memiliki regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aturan tersebut mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban membuat sekat bakar.