Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar
Sementara itu, di Kalimantan Timur, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan turunan Perda Nomor 9 yang membatasi pengecualian pembakaran untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.
Prabowo sebelumnya juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan setelah karhutla meluas di sejumlah wilayah.
Ketegasan pemerintah kemudian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), Sigit menyatakan pengecualian pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk sementara ditiadakan karena Indonesia tengah menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
"Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar.