Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar 

Rabu, 09 September 2026 - 16:21:00 WIB
Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar 
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung. Pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Dalam rapat terbatas virtual bersama Prabowo pada Senin (7/9/2026), Sigit juga melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.

"Mohon izin, Bapak, ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai," ujar Sigit.

Selain perorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.

Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Namun, dia mengingatkan keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.

"Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat," kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mempersempit ruang pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman El Nino yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut