Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Kamis, 10 September 2026 - 12:17:00 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan
Praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung akan diputus pekan depan. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Faisal juga menyebut terdapat surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai kompetensi relatif kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara praperadilan Lodewyk. Menurut dia, kewenangan tersebut berada di PN Jaksel.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap hakim tunggal dapat menilai keabsahan alat bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.

"Hakim bisa dapat menilai keabsahan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan karena bukti-bukti tersebut ya bukti-bukti materiil dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan dan sesuai keadaan sebenarnya. Di mana upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI ini tidak sesuai undang-undang berlaku, dalam hal ini KUHAP ya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.

Faisal juga menuding terdapat dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara dalam kasus yang menjerat Lodewyk. Dia menyoroti proses pemeriksaan kliennya sebelum dilakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

"Bahwa ada dugaan kriminalisasi, ada dugaan rekayasa perkara karena Pak Pusung itu sama sekali belum pernah diperiksa di tingkat lidik. Tahu-tahu ditangkap, terus rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, dan hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka," beber Faisal lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut