Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan
Pengacara lainnya, Aji Saepullah, menjelaskan pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka Lodewyk yang dinilai tidak sah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pihak Kejaksaan Agung yang dinilai tidak dapat menunjukkan alat bukti penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aji menambahkan, Lodewyk juga dinilai tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang dituduhkan. Menurut dia, tidak terdapat intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas sejumlah alasan tersebut, tim kuasa hukum meyakini permohonan praperadilan Lodewyk akan dikabulkan hakim.
"Tentunya karena praperadilan itu menguji dari sisi formil, maka kami sebagai tim advokat meyakini bahwa yang ada dalam permohonan kami itu seharusnya secara fakta dan yuridis, kami yakin itu harus dikabulkan oleh hakim," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin