Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:03:00 WIB
Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim
Gugatan praperadilan Roy Suryo jilid 4 ditolak. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menyatakan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dikutip Minggu (30/8/2026).

Abrianto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya tetap mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan jilid 4 Roy Suryo terkait pencekalan.

Dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan status hukum Roy Suryo.

Hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pertimbangan tersebut merujuk pada berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Hakim juga menegaskan putusan praperadilan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

“Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”ujarnya.

“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh pemohon dan termohon,” pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut