Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id -Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menyatakan tetap mengikuti proses hukum sesuai aturan.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dikutip Minggu (30/8/2026).
Abrianto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya tetap mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan jilid 4 Roy Suryo terkait pencekalan.
Dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan status hukum Roy Suryo.
Hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pertimbangan tersebut merujuk pada berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Hakim juga menegaskan putusan praperadilan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.
“Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”ujarnya.
“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh pemohon dan termohon,” pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin