Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan
“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujar dia.
Refly mengatakan pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru melalui surat Komnas HAM. Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim kuasa hukum dari sejumlah sumber lain.
"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.
Selain SPDP, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya yang berlangsung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.
Refly menyebut pihak termohon dan turut termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini tidak lagi berstatus dicekal. Namun, dia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy ketika pencekalan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, pemberitahuan penting dilakukan karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.
"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," jelas Refly.
Editor: Rizky Agustian