Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima

Senin, 29 Juli 2024 - 14:54:00 WIB
Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Tak Diterima
PN Jakpus menyatakan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak dapat diterima. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak dapat diterima. Gugatan diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.

"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Purwanto S Abdullah di ruang sidang PN Jakpus, Senin (29/7/2024). 

Adapun, gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst itu menduga Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan promosi oleh kedua artis. Pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Pemberantasan Judi Online.

Kemudian, pemohon meminta penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satgas Pemberantasan Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut