Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Rabu, 09 September 2026 - 13:57:00 WIB
Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Lodewyk sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.

Namun, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak berada dalam wilayah hukumnya.

Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonan kedua, dia menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut juga tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut