Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu tanpa menunggu persetujuan pengadilan. Ketentuan itu berlaku apabila berada dalam kondisi mendesak.
Pendapat tersebut disampaikan Suparji saat dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon. Perkara dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk.
Suparji menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan setempat sebelum melakukan penyitaan.
"Kalau dalam keadaan normal harus ada persetujuan dari ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan.