Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:34:00 WIB
Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus di saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, Jan berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.

"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar haki saat membacakan putusan di ON Jakarta Selatan.

Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut